Jasa Perhitungan Karbon Bangunan dengan Faktor Emisi Nasional

Jasa Perhitungan Karbon Bangunan dengan Faktor Emisi Nasional

Jasa Perhitungan Karbon Bangunan dengan Faktor Emisi Nasional

Tingkatkan akurasi perhitungan konsumsi energi dan karbon sektor konstruksi bangunan dengan menggunakan faktor emisi nasional!

Sektor kontruksi bangunan tidak hanya memakan sumber daya dan energi yang besar, tetapi juga menghasilkan polutan termasuk emisi gas rumah kaca yang signifikan. Dengan industrialisasi dan urbanisasi yang terus meningkat, maka jumlah bangunan juga akan terus meningkat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Jasa Pendampingan Menyusun SBTi Perusahaan

Jejak Karbon dari Sektor Bangunan dan Konstruksi

Jejak karbon dalam sektor konstruksi bangunan berasal dari embodied carbon bahan bangunan dan emisi karbon saat operasional bangunan. Perhitungan jejak karbon suatu bangunan merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Untuk mencapai pengurangan emisi, perlu dilakukan perhitungan jejak karbon bangunan. Perhitungan jejak karbon membantu meningkatkan pemahaman mengenai jumlah emisi yang dihasilkan oleh material bangunan dan membantu dalam pemilihan material bangunan yang lebih ramah lingkungan.

  • Apa itu embodied carbon?

Embodied carbon dari material bangunan adalah jumlah emisi CO2 yang dihasilkan dari konsumsi energi yang digunakan selama ekstrasi, manufaktur, konstruksi dan pembongkaran transportasi yang digunakan selama produksi material bangunan.

  • Green Building dan Embodied Carbon

WorldGBC (World Green Building Council) adalah organisasi global yang terdiri dari jaringan Green Building Councils (GBCs) dari seluruh dunia. WorldGBC berfokus pada mempromosikan pembangunan berkelanjutan melalui pembangunan hijau dan pengurangan emisi karbon di sektor konstruksi. Dalam “Bringing Embodied Carbon Upfront” oleh WorldGBC mengemukakan visi baru yaitu:

  1. Pada tahun 2030, bangunan baru dan yang direnovasi harus mengurangi setidaknya 40% embodied carbon dengan pengurangan yang signifikan di awal dan semua operasional bangunan baru sudah mencapai net-zero.
  2. Pada tahun 2050, bangunan baru dan yang direnovasi harus mencapai net-zero embodied carbon, sementara

Penilaian Bangunan Gedung Hijau (BGH)

Dasar: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH) merupakan hal penting dalam menentukan peringkat (pratama, madya dan utama) dan penilaian (total 165 points) BGH. Penilaian kinerja dilakukan pada obyek bangunan gedung, hunian hijau masyarakat (H2M), dan kawasan hijau yang meliputi seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. Penilaian kinerja juga berlaku baik untuk BGH yang baru maupun yang sudah ada, kawasan hijau baru atau yang sudah ada. Sementara untuk H2M, hanya diterapkan pada hunian hijau masyarakat yang sudah ada.

Tantangan dan Solusi dalam perhitungan jejak karbon material bangunan di Indonesia

Kami menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi tantangan ini bagi para pelaku usaha dan praktisi konstruksi bangunan seperti arsitek, developer, kontraktor, supplier dan produsen material bangunan serta para peneliti yang berkaitan dengan energi dan carbon material bangunan, dengan menyediakan:

Tenaga Ahli

Prof. Dr.Eng. Usep Surahman, S.T., M.T

Beliau adalah tenaga ahli dari UPI Bandung yang bergerak di bidang Teknologi dan Arsitektur Hemat Energi yang mana sudah berkecimpung selama lebih dari 20 tahun melakukan riset life cycle assessment (LCA) bangunan gedung. Beliau adalah satu-satunya di Indonesia yang memahami metoda perhitungan embodied energy dan carbon material bangunan serta memiliki database lengkap faktor emisi embodied energy dan CO2 dalam material gedung di Indonesia. Berbekal dengan segudang publikasi yang diakui oleh dunia akademik beliau banyak menelurkan referensi data embodied energy dan CO2 bangunan.

Selain mengajar dan meneliti beliau juga membantu perusahaan dalam melakukan pengukuran CO2. Beliau juga memiliki berbagai macam sertifikasi yang berkaitan dengan bangunan hijau, seperti:

  1. Greenship Associate (GA) dan Greenship Profesional (GP) dari Green Building Council Indonesia
  2. SertifikatGedung Bangunan Hijau (BGH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Dr.Eng. Arie Dipareza Syafei, ST., MEPM, IPM

Arie Dipareza Syafei bergerak di bidang pengelolaan kualitas udara dan emisi serta gas rumah kaca. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengelolaan udara dan emisi serta 5 tahun dalam inventarisasi gas rumah kaca dan menjadi GHG Verificator berdasar ISO 14064. Pengalamannya tingkat nasional membantu dalam memberikan solusi kepada perusahaan. Beberapa pelatihan dan sertifikasi yang dimiliki diantaranya adalah GHG Lead Verifier based on ISO 14064 part 3, GHG Verification and Validation yang diselenggarakan oleh CSA Groups.

Ada Pertanyaan ? Hubungi Tim

Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda mengurangi emisi karbon bangunan Anda dan berkontribusi pada masa depan yang lebih hijau.

PT. Actia Bersama Sejahtera

Jasa Pendampingan Menyusun SBTi Perusahaan

Jasa Pendampingan Menyusun SBTi Perusahaan

Jasa Pendampingan Menyusun SBTi Perusahaan

Science Based Targets initiative

Kontributor terbesar penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) adalah sektor ekonomi, sehingga perusahaan memiliki peran besar untuk melakukan pengurangan emisi GRK. Dengan banyaknya konsumen yang telah sadar, pentingnya menjaga lingkungan, hal ini harus menjadi perhatian perusahaan untuk membangun reputasi hijau mereka. Jika ingin tetap bertahan dan melakukan ekspansi pasar.

Actia hadir untuk membantu dan menjadi solusi bagi perusahaan Anda dalam menetapkan SBTi yang efisien untuk  pengurangan emisi GRK dan pelaporannya. Peroleh manfaat lebih dan bekerjasama dengan ahli sustainability kami.

Berdasarkan Science Based Targets sebanyak 8.658 organisasi telah mengikuti SBTi, dan 5.436 organisasi targetnya telah tervalidasi oleh SBTi.

APA YANG DIMAKSUD SBTi?

Science-Based Targets (SBT) adalah sebuah organisasi yang menyediakan panduan, standar, dan alat untuk membantu perusahaan menetapkan target pengurangan emisi GRK untuk mencegah dampak terburuk dari perubahan iklim dan dapat mencapai net-zero pada tahun 2050.

MANFAAT SBTi BAGI PERUSAHAAN:

Memang selain berkontribusi untuk mencegah dampak buruk krisis iklim dan membangun reputasi hijau bagi perusahaan, manfaat lain apa yang diperoleh oleh perusahaan?

Dengan perusahaan mampu menangani risiko-risiko ESG secara efektif, mampu menarik investor untuk berinvestasi pada perusahaan Anda. Banyak investor menyadari bahwa risiko-risiko ESG dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dalam jangka panjang.

Bagaimana tahapan/langkah perusahaan untuk berkomitmen pada SBTi? Ada lima langkah yang harus perusahaan Anda lakukan dalam menetapkan SBT:

Commit

Mengirimkan surat pernyataan komitmen untuk menetapkan target pengurangan emisi berbasis sains.

Develop

Menyusun target pengurangan emisi yang sejalan dengan kriteria SBTi

Submit

Mengirimkan target perusahaan Anda untuk dilakukan validasi resmi oleh SBTi.

Communicate

Mengumumkan dan mengkomunikasikan target yang telah divalidasi kepada para stakeholder.

Disclose

Laporkan emisi seluruh perusahaan dan lacak progress target setiap tahunnya.

MULAI LANGKAH PERUSAHAAN ANDA UNTUK MENENTUKAN TARGET DAN PENGURANGAN EMISI DENGAN AKURAT BERSAMA ACTIA, MENGAPA KAMI?

Actia memiliki tim yang kompeten dan andal yang akan bekerja sama dengan perusahaan Anda untuk membantu upaya SBT Anda. Kami akan memberikan panduan dan bantuan di setiap langkah penyusunan SBT Anda:

Platform perhitungan jejak karbon (actiacarbon.com)

Target penurunan emisi untuk Scope 1 hingga Scope 3 dan menentukan target SBT jangka pendek

Penetapan target net-zero jangka panjang (batasan target, tahun target, dan metodologi) berdasarkan Standar Net-Zero SBTi.

Menentukan dan implementasi program net-zero SBTi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Proses pengajuan dan validasi dengan SBTi.

Kami memiliki pengalaman dalam perhitungan GRK, langkah pengurangan emisi, dan metode implementasi di Scope 1 hingga Scope 3 yang menjadi inti dari penyusunan SBT.

BAGAIMAN KAMI MEMBANTU?

Pelatihan Perusahaan

Actia dapat memberikan pelatihan yang perusahaan Anda perlukan mengenai ESG.

Pendampingan

Memberikan pendampingan dan membantu proses SBT perusahaan Anda

Pengembangan

Mengembangkan rencana penurunan emisi perusahaan Anda

inventarisasi

Melakukan Scope 1 hingga Scope 3 dan pengumpulan data yang menunjang dalam proses SBT

identifikasi dan Implementasi

Melakukan identifikasi secara menyeluruh tantangan serta peluang dalam penyusunan SBT dan implementasi di perusahaan Anda.

Proses pengajuan

Membantu proses pengajuan ke SBTi

Jadi, Kapan Anda harus menetapkan TARGET Anda? Jawabannya adalah SEKARANG.

Mudahkan proses perhitungan dan tracking emisi Anda dengan platform yang kami sediakan, dengan data faktor emisi yang terus diperbaharui. ACTIA dengan senang hati membantu Anda melalui proses tersebut dan memberikan peluang perusahaan Anda untuk terus tumbuh di masa depan dan sekaligus membantu mitigasi perubahan iklim.

Pelatihan How to Create Carbon Project

Pelatihan How to Create Carbon Project

Pelatihan How to Create Carbon Project

How to Create Carbon Project

Mengubah Tantangan Lingkungan Menjadi Peluang Bisnis Berkelanjutan

Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu, tapi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup kita. Gelombang panas ekstrem, banjir bandang, kekeringan berkepanjangan – dampaknya sudah kita rasakan di mana-mana. Tapi, tahukah Anda bahwa ada cara untuk tidak hanya berkontribusi pada solusi, tapi juga mendapatkan manfaat dari aksi nyata? Jawabannya ada pada proyek karbon.

Proyek Karbon (Carbon Project): Lebih dari Sekadar Menanam Pohon

Mungkin Anda pernah mendengar istilah “proyek karbon” atau “kredit karbon.” Tapi, apa sih sebenarnya proyek karbon itu? Sederhananya, proyek karbon adalah kegiatan yang dirancang khusus untuk mengurangi jumlah gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Gas-gas seperti karbon dioksida (CO2) inilah yang memerangkap panas matahari dan menyebabkan pemanasan global, biang keladi perubahan iklim.

Jangan salah, proyek karbon (carbon project) itu jauh lebih luas daripada sekadar menanam pohon di hutan, meskipun itu memang salah satu contoh yang populer. Ada berbagai macam cara untuk “menangkap” karbon dan mencegahnya lepas ke atmosfer:

  • Menjaga Hutan yang Sudah Ada: Bayangkan hutan sebagai “paru-paru” bumi. Hutan yang sehat menyerap CO2 dari udara melalui fotosintesis. Melindungi hutan dari penebangan liar dan kerusakan berarti kita menjaga agar “paru-paru” ini tetap berfungsi dengan baik. Ini disebut rehabilitasi dan konservasi.
  • Menanam Pohon di Lahan Kosong: Mengubah lahan gersang atau bekas tambang menjadi hutan baru (reforestasi/aforestasi) menciptakan “pabrik” penyerap karbon tambahan. Setiap pohon yang tumbuh adalah pahlawan kecil yang memerangi perubahan iklim.
  • Beralih ke Energi Terbarukan: Pembangkit listrik tenaga batu bara atau minyak bumi adalah sumber emisi GRK yang sangat besar. Menggantinya dengan sumber energi bersih seperti matahari, angin, atau air (tenaga surya, kincir angin, PLTA) adalah langkah raksasa untuk mengurangi jejak karbon kita.
  • Menggunakan Energi dengan Lebih Cerdas: Efisiensi energi itu penting! Menggunakan lebih sedikit energi untuk melakukan hal yang sama berarti mengurangi emisi. Contoh sederhana? Mengganti lampu bohlam dengan lampu LED yang hemat energi. Di skala industri, meningkatkan efisiensi mesin pabrik bisa memberikan dampak yang signifikan.
  • Mengolah Sampah dengan Bijak: Sampah organik yang menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) menghasilkan metana, gas rumah kaca yang jauh lebih “jahat” daripada CO2. Mengolah sampah menjadi kompos atau biogas (sumber energi) adalah cara cerdas untuk mengurangi emisi dan menghasilkan manfaat lain.
  • Blue Carbon: Kekuatan Tersembunyi Lautan: Blue carbon adalah istilah untuk karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut. Hutan bakau (mangrove), padang lamun, dan rawa payau adalah “jagoan” dalam menyerap dan menyimpan karbon, bahkan lebih efektif daripada hutan di daratan! Melindungi ekosistem ini sangat penting.

Membuat proyek karbon memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi bukan berarti tidak mungkin! 

Ayo Bergerak Bersama Actia Carbon!

Kami menyelenggarakan pelatihan “How to Create Carbon Project” yang akan membekali Anda dengan semua yang Anda butuhkan untuk merancang, melaksanakan, dan mengelola proyek karbon yang sukses.

Pelatihan “How to Create Carbon Project”

  • Tanggal: 24-25 Juni 2026
  • Waktu: 09:00 – 16:00
  • Biaya: Rp 6.000.000

Jangan tunda lagi, ambil kesempatan ini!

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Blue Carbon

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Blue Carbon

Ekosistem pesisir dan laut Indonesia, yang dikenal sebagai blue carbon, menyimpan potensi besar dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selain manfaat ekologisnya yang luar biasa, ekosistem ini juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Lalu, bagaimana implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) dapat membantu untuk mengoptimalkan potensi blue carbon di Indonesia? Kita akan melihat bagaimana NEK dapat mendorong pengelolaan ekosistem blue carbon yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional.

Nilai Ekonomi Karbon: pengelolaan dan restorasi ekosistem blue carbon

Nilai ekonomi karbon (NEK) adalah konsep yang memberikan nilai moneter pada emisi gas rumah kaca yang dihindari atau diserap. Dengan memberikan nilai ekonomi pada karbon, NEK menciptakan insentif untuk mengurangi emisi dan meningkatkan penyerapan karbon, termasuk melalui pengelolaan dan restorasi ekosistem blue carbon.

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk implementasi NEK melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Perpres ini memandatkan pengembangan NEK dan memasukkan sektor kelautan dan pesisir ke dalam konteks NDC. Perpres 98/2021 juga mengatur berbagai mekanisme NEK, seperti perdagangan emisi, offset emisi, pembayaran berbasis hasil (result-based payment), dan pungutan atas karbon.

Peluang dan Tantangan Implementasi NEK untuk Blue Carbon

Implementasi NEK untuk blue carbon di Indonesia menawarkan berbagai peluang, antara lain:

  • Pendanaan untuk konservasi dan restorasi: NEK dapat menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk kegiatan konservasi, restorasi, dan pengelolaan berkelanjutan ekosistem blue carbon.
  • Insentif bagi masyarakat lokal: Melalui skema pembayaran berbasis hasil, masyarakat lokal yang terlibat dalam pengelolaan ekosistem blue carbon dapat memperoleh manfaat ekonomi langsung, sehingga meningkatkan motivasi mereka untuk menjaga kelestarian ekosistem.
  • Peningkatan investasi di sektor kelautan dan perikanan: NEK dapat menarik investasi dari sektor swasta untuk mendukung proyek-proyek blue carbon yang berkelanjutan.
  • Dukungan terhadap pencapaian NDC: Pendanaan yang diperoleh dari NEK dapat digunakan untuk mendukung berbagai aksi mitigasi dan adaptasi di sektor kelautan dan perikanan, sehingga berkontribusi pada pencapaian target NDC.

Namun, perjalanan menuju implementasi NEK untuk blue carbon yang efektif bukannya tanpa hambatan. Salah satu tantangan utama adalah belum lengkapnya metodologi untuk menghitung serapan dan simpanan karbon di beberapa ekosistem blue carbon, terutama karbon yang tersimpan di dalam tanah.

Ketersediaan data yang akurat dan terkini mengenai luas, kondisi, dan potensi serapan karbon dari ekosistem blue carbon juga masih terbatas, menghambat perhitungan yang presisi. Selain itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) untuk karbon biru, serta koordinasi yang solid antar berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, masyarakat lokal, sektor swasta, hingga organisasi non-pemerintah. Penentuan mekanisme NEK harus tepat, di mana mekanisme tersebut harus mampu memberikan insentif yang efektif, adil, dan transparan, sesuai dengan karakteristik unik ekosistem karbon biru dan konteks sosial-ekonomi di Indonesia.

Guna memaksimalkan peluang dan mengatasi berbagai tantangan tersebut. Pengembangan metodologi MRV yang kuat dan diakui secara internasional menjadi prioritas utama, dan ini membutuhkan kerja sama erat antara lembaga penelitian, akademisi, dan pemerintah. Penguatan sistem data dan informasi melalui investasi dalam pengumpulan data dan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi juga tak kalah penting. Program-program peningkatan kapasitas harus digalakkan untuk meningkatkan keahlian dalam MRV, pengelolaan ekosistem karbon biru, dan implementasi NEK secara menyeluruh. Penguatan kerangka kelembagaan melalui koordinasi yang efektif antar lembaga dan pembagian peran yang jelas menjadi fondasi yang esensial.

Sebagai langkah awal, implementasi NEK untuk blue carbon dapat dimulai dengan proyek-proyek percontohan di beberapa lokasi terpilih. Pembelajaran dari proyek-proyek percontohan ini akan menjadi bekal berharga untuk pengembangan dan penyempurnaan mekanisme NEK di masa mendatang. Tak kalah penting, kontribusi masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan pihak swasta dalam perencanaan dan pelaksanaan program terkait karbon biru menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pemerataan manfaat.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi blue carbon melalui implementasi NEK, mendukung pencapaian NDC, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir dan laut. Actia bergerak di bidang carbon management, siap membantu Anda memahami NEK, blue carbon, dan apapun kebutuhan Anda. Implementasi NEK yang efektif untuk blue carbon akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan bagi Indonesia, serta berkontribusi pada upaya global dalam menanggulangi perubahan iklim. Keberhasilan implementasi ini akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memimpin dengan memberi contoh (leading by examples) dalam diplomasi lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Strategi Blue Carbon Mencapai Target Netral Karbon 2050 dan Kontribusi terhadap NDC

Strategi Blue Carbon Mencapai Target Netral Karbon 2050 dan Kontribusi terhadap NDC

NDC dalam Paris Agreement pada tahun 2015, dunia berpacu untuk menekan laju kenaikan suhu bumi. Awalnya, target yang ditetapkan adalah menjaga kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi tidak lebih dari 2 derajat Celcius. Namun, studi dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa target tersebut tidak cukup. Untuk meminimalkan risiko dan biaya yang ditimbulkan, kenaikan suhu harus ditekan hingga maksimal 1,5 derajat Celcius. Laporan terbaru IPCC pada tahun 2022 semakin mempertegas urgensi ini, memaksa dunia untuk beralih dari skenario 2 derajat Celcius ke 1,5 derajat Celcius.

Perubahan target ini memberikan tantangan besar bagi seluruh negara, termasuk Indonesia. Terlebih lagi, situasi global yang tidak menentu, seperti pertumbuhan ekonomi yang melambat, konflik geopolitik, dan krisis energi, semakin memperumit upaya penanggulangan perubahan iklim.

Respon Global dan Tekanan terhadap Negara Berkembang

Menghadapi tantangan ini, komunitas internasional merespons dengan berbagai langkah. Forum G7, G20, dan Conference of the Parties (COP) UNFCCC mendorong percepatan transisi energi. Net Zero Emission, yang awalnya hanya himbauan, kini didesak untuk menjadi komitmen, meskipun hingga saat ini belum menjadi target resmi UNFCCC.

Tekanan juga dirasakan oleh negara-negara berkembang, khususnya yang tergabung dalam G20 seperti Indonesia, Cina, India, dan Brazil. Negara-negara ini dituntut untuk berkontribusi lebih dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, setara dengan negara maju. Hal ini menjadi dilema tersendiri. Protokol Kyoto, yang berlaku sebelum tahun 2020, membedakan tanggung jawab antara negara maju (Annex I) dan negara berkembang (Non-Annex I). Negara berkembang, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban pengurangan emisi yang bersifat sukarela, sementara negara maju bersifat wajib. Dalam kerangka Persetujuan Paris, semua negara kini memiliki kewajiban yang sama.

Indonesia, di berbagai kesempatan, menegaskan komitmennya untuk berbagi tanggung jawab (burden sharing), tetapi menolak pemindahan tanggung jawab (burden shifting). Sebagai negara yang baru mulai mengemisikan gas rumah kaca setelah revolusi industri, Indonesia berpendapat bahwa tanggung jawabnya seharusnya lebih ringan dibandingkan negara maju yang telah mengemisi sejak jauh lebih lama.

Indonesia Memimpin dengan Memberi Contoh: Aksi Nyata dalam Penanggulangan Perubahan Iklim

Dalam diplomasi lingkungan, Indonesia mengusung prinsip “leading by examples”. Setiap kertas posisi yang disampaikan Indonesia selalu didasarkan pada aksi nyata di lapangan. Sejak Persetujuan Paris, Indonesia telah menyampaikan empat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

  • 2015: Intended NDC disampaikan sebelum ratifikasi.
  • 2016: First NDC disampaikan setelah ratifikasi, dengan komitmen pengurangan emisi 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.
  • 2021: Updated NDC disampaikan dengan komitmen yang sama (29% dan 41%), namun memasukkan sektor kelautan dalam adaptasi.
  • 2022: Enhanced NDC disampaikan sebelum COP27 di Sharm El Sheikh, meningkatkan ambisi menjadi 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional.

Selain NDC, Indonesia juga menyampaikan dokumen Indonesia REDD+ National, Adaptation Communication, dan telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, dan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 tentang Ratifikasi Amandemen Kigali. Ratifikasi Amandemen Kigali ini memungkinkan Indonesia untuk memasukkan HFC (Hidrofluorokarbon) dalam perhitungan gas rumah kaca, yang sebelumnya hanya mencakup CO2, CH4, dan N2O.

Peran Strategis Ekosistem Laut dan Pesisir: Menuju NDC Kedua

Isu kelautan bukanlah hal baru dalam UNFCCC. Sejak awal, ekosistem pesisir dan laut (coastal and marine ecosystem) telah diakui sebagai bagian penting, sejajar dengan ekosistem daratan (terrestrial ecosystem). Pada Persetujuan Paris 2015, perlindungan keanekaragaman hayati laut ditegaskan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya perubahan iklim.

Indonesia, bersama negara-negara kepulauan kecil, mengajukan proposal pada COP25 di Madrid (2019) agar isu kelautan dibahas lebih lanjut dalam UNFCCC. Hasilnya, pada COP26 di Glasgow (2021), disepakati penyelenggaraan dialog tentang iklim dan laut. Meskipun belum menjadi elemen negosiasi, ini merupakan langkah maju yang penting.

Dalam Enhanced NDC, Indonesia telah memasukkan isu kelautan dalam elemen adaptasi, yang mencakup ketahanan ekonomi, ketahanan lanskap, dan ketahanan mata pencaharian. Namun, untuk mitigasi, ekosistem pesisir, termasuk mangrove, belum dimasukkan secara penuh. Mangrove baru dimasukkan dalam sektor FOLU (Forest and Other Land Use) sebatas tutupan mangrove sebagai hutan, belum memperhitungkan karbon yang tersimpan di bawah tanah dan dalam endapan.

Tantangan dan Langkah Selanjutnya

Indonesia telah memasukkan blue carbon (karbon biru) dalam inventarisasi gas rumah kaca, meskipun masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya pedoman (guidelines) dari IPCC terkait metodologi perhitungan blue carbon. Saat ini, Indonesia baru bisa memasukkan mangrove sebagai hutan dalam sektor FOLU.

Tantangan utama saat ini adalah mengembangkan metodologi yang akurat untuk menghitung karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir lainnya, seperti padang lamun (seagrass) dan rawa pasang surut (tidal marsh). Selain itu, diperlukan data series dan monitoring yang berkelanjutan untuk ekosistem-ekosistem tersebut.

Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai target NDC, serta dalam penanggulangan perubahan iklim, termasuk melalui strategi blue carbon. Meskipun masih terdapat berbagai tantangan, langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mencapai target NDC dan berkontribusi pada upaya global menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius. Dengan terus mengembangkan metodologi, memperkuat kapasitas, dan menjalin koordinasi antar pemangku kepentingan,

Indonesia berpotensi dalam pemanfaatan blue carbon untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Actia, bergerak di bidang carbon management, siap membantu segala kebutuhan Anda. Ke depannya penting untuk terus memperkuat upaya-upaya ini, tidak hanya fokus pada aspek penurunan emisi dan perdagangan karbon, tetapi juga pada penguatan ketahanan iklim melalui perlindungan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Training: Introduction to Environmental, Social, and Governance (ESG)

Training: Introduction to Environmental, Social, and Governance (ESG)

Training Introduction to Environmental, Social, and Governance (ESG)

Perubahan iklim semakin nyata dengan bencana alam yang kian sering terjadi, seperti banjir dan kebakaran hutan. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis terhadap perusahaan yang tidak peduli pada keberlanjutan atau memiliki tata kelola yang kurang transparan.

Komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060 adalah langkah besar yang membawa dampak langsung pada dunia bisnis. Regulasi yang semakin ketat terkait energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan emisi karbon membuat perusahaan perlu segera beradaptasi. Selain itu, isu sosial juga menjadi sorotan yang tidak bisa diabaikan.

Mengapa hal ini penting? Karena perusahaan yang tidak peduli terhadap ESG berisiko kehilangan kepercayaan dari konsumen, investor, bahkan karyawan mereka sendiri. Sebaliknya, perusahaan yang mulai menerapkan prinsip ESG akan lebih unggul, serta memperkuat reputasi mereka.

Menerapkan ESG bukan hanya soal mengikuti tren, tetapi soal bertahan dan berkembang di tengah perubahan zaman. Actia dapat membantu Anda memulai langkah penting ini dengan pelatihan ESG yang dirancang khusus untuk kebutuhan perusahaan di Indonesia.

ESG adalah kerangka kerja yang digunakan oleh perusahaan untuk menilai dampak operasional mereka terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola perusahaan. Ketiga aspek utama ESG meliputi:

  1. Environmental (Lingkungan):
    Berfokus pada bagaimana perusahaan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pengurangan emisi karbon, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah.
  2. Social (Sosial):
    Melibatkan hubungan perusahaan dengan komunitas, karyawan, dan pelanggan. Ini mencakup inklusivitas, hak asasi manusia, kesejahteraan karyawan, dan kontribusi kepada masyarakat.
  3. Governance (Tata Kelola):
    Berhubungan dengan praktik kepemimpinan, transparansi, etika, dan akuntabilitas dalam perusahaan.

Dengan mengadopsi prinsip ESG, perusahaan tidak hanya memenuhi standar keberlanjutan tetapi juga memperkuat reputasi mereka di mata investor, pelanggan, dan masyarakat luas.

Di tengah isu global seperti perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan kebutuhan akan tata kelola yang lebih baik, ESG menjadi alat strategis yang tidak dapat diabaikan. Berikut adalah alasan utama mengapa ESG penting:

  1. Keberlanjutan Bisnis:
    Perusahaan yang berinvestasi pada ESG cenderung lebih tahan terhadap risiko lingkungan dan sosial, menjamin keberlanjutan jangka panjang.
  2. Daya Saing di Pasar:
    Konsumen dan investor kini lebih peduli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari produk atau layanan yang mereka pilih. ESG menjadi faktor pembeda.
  3. Manajemen Risiko:
    ESG membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko lebih awal, seperti regulasi lingkungan baru atau tuntutan dari masyarakat.
  4. Akses Modal Lebih Mudah:
    Banyak investor global yang lebih memilih untuk berinvestasi ke perusahaan yang memenuhi kriteria ESG.

Dengan ESG, perusahaan bukan hanya menjalankan bisnis, tetapi juga ikut menciptakan dunia yang lebih baik.

Jawabannya adalah YA! ESG memberikan banyak manfaat langsung bagi perusahaan:

  • Pengurangan Biaya Operasional: Dengan efisiensi energi dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik, perusahaan dapat menghemat biaya.
  • Meningkatkan Reputasi, Daya Jual dan Kepercayaan Konsumen : Publik cenderung mendukung perusahaan dengan nilai-nilai keberlanjutan.
  • Kinerja Keuangan yang Lebih Baik: Studi menunjukkan bahwa perusahaan dengan skor ESG tinggi sering kali memiliki pengembalian investasi yang lebih besar.
  • Hubungan Kerja yang Lebih Baik: Perusahaan yang memperhatikan karyawan mereka, seperti menyediakan lingkungan kerja yang inklusif, cenderung memiliki produktivitas yang lebih tinggi.

Melalui penerapan ESG, Anda tidak hanya memperkuat perusahaan Anda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan lingkungan yang lebih sehat.

Training dari Actia: Pilihan Tepat untuk Anda

Kami memahami bahwa menerapkan ESG bukanlah hal yang sederhana. Itulah mengapa Actia hadir dengan training khusus yang dirancang untuk membantu Anda memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ESG secara praktis.

Trainer Berpengalaman

Diajarkan langsung oleh pakar ESG yang telah memiliki pengalaman luas dalam industri.

Materi Relevan

Fokus pada studi kasus nyata dan alat praktis yang dapat langsung Anda terapkan.

Fleksibel

Pelatihan virtual yang memungkinkan Anda belajar dari mana saja.

Detail Training to Environmental, Social, and Governance (ESG)

Detail Training

Manfaat Mengikuti Training Ini

Dengan mengikuti training ESG dari Actia, Anda akan:

  • Memahami prinsip ESG.
  • Menambah kemampuan untuk menyusun strategi ESG yang efektif.
  • Meningkatkan reputasi perusahaan Anda di mata pemangku kepentingan.
  • Siap menghadapi tantangan global dengan solusi yang relevan.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  1. Dasar-Dasar ESG: Memahami konsep utama, tren global, dan relevansi ESG dalam bisnis.
  2. Pengukuran dan Pelaporan: Belajar cara mengukur dampak ESG dan melaporkannya sesuai standar internasional.
  3. Strategi Implementasi: Langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan ESG ke dalam proses bisnis Anda.
  4. Studi Kasus: Contoh penerapan ESG yang sukses di berbagai industri.
Training to Environmental, Social, and Governance (ESG)

Jangan lewatkan kesempatan untuk membawa perusahaan Anda ke level selanjutnya. Kuota terbatas, segera daftarkan diri Anda sekarang juga!

Apa yang anda dapat?

Hubungi Medy Anggita di 081515788893 untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran.

Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan RPRKD DKI Jakarta

Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan RPRKD DKI Jakarta

Perubahan iklim merupakan isu yang menuntut perhatian serius dari seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. DKI Jakarta, salah satu kota yang menjadi pusat aktivitas ekonomi menghadapi tantangan besar akibat dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan peningkatan suhu.

Menyadari urgensi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjukkan komitmennya dalam menghadapi perubahan iklim melalui berbagai kebijakan dan program. Salah satunya adalah dengan menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) yang dipayungi oleh Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021.

RPRKD, upaya DKI Jakarta untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% pada tahun 2030 dan menuju net zero emission pada tahun 2050. Inventarisasi GRK menjadi langkah awal dalam penyusunan RPRKD, karena data yang akurat akan menjadi dasar perencanaan program dan aksi mitigasi perubahan iklim.

Inventarisasi GRK: Dasar RPRKD DKI Jakarta

Inventarisasi GRK merupakan proses pengumpulan data dan informasi mengenai sumber emisi GRK di suatu wilayah. Data ini mencakup berbagai sektor, seperti energi, transportasi, industri, limbah, pertanian, dan kehutanan.

Di DKI Jakarta, inventarisasi GRK dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan emisi GRK dan mengevaluasi efektivitas program mitigasi yang telah dijalankan. Data inventarisasi GRK juga digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RPRKD, sehingga program dan aksi mitigasi yang direncanakan dapat tepat sasaran dan efektif dalam menurunkan emisi GRK.

Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021: Payung Hukum RPRKD

RPRKD merupakan langkah strategis DKI Jakarta dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Dipayungi oleh Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021, RPRKD mengintegrasikan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke dalam berbagai sektor pembangunan.

Komitmen DKI Jakarta dalam menangani perubahan iklim telah dimulai sejak tahun 2007 dengan bergabung dalam C40, jaringan kota-kota dunia yang berkomitmen dalam aksi mitigasi perubahan iklim. Pada tahun 2009, dalam COP 15, Jakarta menyatakan komitmennya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% pada tahun 2030 dan menuju net zero emission pada tahun 2050.

RPRKD DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada mitigasi, tetapi juga adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Hal ini tercermin dalam program-program yang direncanakan, seperti pengembangan ruang terbuka hijau (RTH), peningkatan sistem drainase, dan pembangunan infrastruktur tahan bencana.

Implementasi RPRKD: Kolaborasi Multi-Sektor

Implementasi RPRKD melibatkan kolaborasi multi-sektor, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim (MABI) yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program dan aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Tim MABI terdiri dari berbagai unsur, seperti pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat. Kolaborasi multi-sektor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan efektivitas dalam implementasi RPRKD DKI Jakarta.

Penanaman Mangrove: Salah Satu Aksi Nyata Mitigasi Perubahan Iklim

RPRKD DKI Jakarta

Salah satu aksi nyata mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penanaman mangrove. Mangrove memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon, sehingga dapat membantu mengurangi emisi GRK.

Selain itu, mangrove juga berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat bagi berbagai biota laut, dan sumber mata pencaharian bagi masyarakat pesisir. Upaya penanaman dan pelestarian mangrove menjadi bagian integral dari RPRKD DKI Jakarta.

Monitoring dan Evaluasi: Menjamin Efektivitas RPRKD DKI Jakarta

Agar implementasi RPRKD berjalan efektif dan mencapai tujuannya, pemantauan dan evaluasi berkala harus dilakukan. Ibarat sebuah perjalanan, kita perlu mengetahui sudah sejauh mana kita melangkah dan apakah kita berada di jalur yang benar. Dalam konteks RPRKD, penurunan emisi GRK menjadi indikator utama keberhasilan. Seberapa jauh upaya kita dalam mengurangi jejak karbon di Jakarta?

Selain itu, peningkatan luas ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi tolok ukur yang penting. RTH tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga berperan sebagai paru-paru kota yang menyegarkan udara dan menyerap polusi.

Tak kalah penting, peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim juga perlu dievaluasi. Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim, mulai dari banjir rob, cuaca ekstrem, hingga kenaikan permukaan air laut.

Hasil pemantauan dan evaluasi ini nantinya akan menjadi cermin bagi kita semua, memberikan gambaran yang jelas tentang kemajuan yang telah dicapai dan tantangan yang masih ada. Dengan demikian, RPRKD dan program-program turunannya dapat terus disempurnakan, disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Jakarta dalam menghadapi perubahan iklim.

Konsultan Penyusunan Carbon Footprint Product untuk Sektor Industri Margarin

Konsultan Penyusunan Carbon Footprint Product untuk Sektor Industri Margarin

Carbon footprint product dari industri mentega akan sangat diperlukan untuk menjaring pasar nasional maupun internasional. Saat ini margarine dari Indonesia, terutama yang terbuat dari kelapa sawit, telah diekspor ke Nigeria dan negara-negara Afrika Barat lainnya. Mentega menjadi primadona di dapur sebelum ada margarine. Namun, keterbatasan pasokan dan harga yang fluktuatif membuat para ahli makanan mencari alternatif. Margarin pun lahir, hasil inovasi dari minyak nabati yang diproses sedemikian rupa hingga menyerupai mentega. Terbuat dari minyak nabati, margarin memiliki titik leleh yang lebih tinggi, membuatnya lebih stabil pada suhu ruangan.

Emisi yang Dihasilkan Industri Margarin

Industri margarine tidak hanya menghasilkan margarin sebagai produk akhir, tetapi juga berbagai produk turunan seperti shortening, margarin khusus untuk bakery, dan bahan baku untuk produk makanan lainnya. tetapi juga menghasilkan berbagai jenis emisi yang berdampak pada lingkungan.

Emisi gas rumah kaca dari industri margarine berkontribusi pada perubahan iklim, yang berdampak pada peningkatan suhu global, kenaikan permukaan air laut, dan perubahan pola cuaca ekstrem. Selain itu, penggunaan lahan yang luas untuk perkebunan kelapa sawit juga dapat menyebabkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan degradasi tanah. Salah satu jenis emisi yang dihasilkan adalah emisi langsung, yaitu karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi. Selain itu, ada juga emisi tidak langsung yang dihasilkan dari penggunaan energi listrik yang berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Emisi ini tidak terlihat secara langsung, tetapi tetap berkontribusi pada peningkatan kadar gas rumah kaca di atmosfer. Selain itu, proses produksi bahan baku seperti budidaya tanaman penghasil minyak nabati juga menghasilkan emisi yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penting bagi industri makanan dan konsumen untuk memahami dampak lingkungan dari proses produksi margarin, penyusunan carbon footprint product dan jejak karbon perusahaan merupakan salah satu solusi tepat terkait hal tersebut.

Perusahaan Sektor Industri Margarin

Beberapa perusahaan margarine besar di Indonesia, seperti

  1. PT Bina Karya Prima
  2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART)
  3. PT Wilmar Group
  4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk
  5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi jejak karbon produk mereka, antara lain mengganti sumber energi fosil dengan energi matahari, biogas, atau yang lainnya, tidak hanya itu perusahaan akan mengoptimalkan penggunaan energi dan bahan baku serta mengelola limbah produksi secara bertanggung jawab.

Tujuan Carbon Footprint Product

Carbon footprint product adalah total emisi gas rumah kaca yang dihasilkan sepanjang siklus hidup suatu produk, mulai dari ekstraksi bahan baku hingga akhir masa pakainya. Dengan kata lain, carbon footprint product adalah ukuran dampak lingkungan dari suatu produk terhadap perubahan iklim. Sedangkan jejak karbon perusahaan adalah jumlah total emisi GRK yang dihasilkan oleh aktivitas perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini termasuk emisi dari energi yang digunakan dalam bangunan, proses industri, transportasi, dan lain-lain

Carbon footprint product dan jejak karbon memiliki tujuan yang sama, yaitu mengukur dan mengurangi emisi karbon. Namun, carbon footprint product lebih spesifik pada produk itu sendiri, sedangkan jejak karbon perusahaan lebih luas mencakup seluruh operasi perusahaan. Keduanya penting untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan mengembangkan strategi pengurangan emisi karbon.

Mengapa Industri Margarin Membutuhkan Konsultan Carbon Footprint Product?

Industri margarin membutuhkan konsultan carbon footprint karena berbagai alasan. Konsultan karbon yang berpengalaman seperti Actia dapat membantu perusahaan mengelola risiko iklim dengan mengidentifikasi dan mengurangi risiko bisnis yang terkait dengan perubahan iklim. Disamping itu carbon footprint product meningkatkan reputasi perusahaan dengan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan, yang sangat penting dalam mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Ketiga, memenuhi regulasi lingkungan yang berlaku, seperti peraturan mengenai emisi gas rumah kaca, untuk menghindari sanksi dan menjaga integritas bisnis. Terakhir, membuka peluang pasar baru dengan menarik konsumen yang peduli terhadap lingkungan, sehingga meningkatkan daya saing dan potensi penjualan. Dengan demikian, konsultan karbon menjadi sangat penting dalam mengoptimalkan operasi industri margarin secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan..

Proses Penyusunan Carbon Footprint Product

Proses penyusunan carbon footprint produk merupakan langkah penting dalam mengukur dan mengurangi dampak lingkungan dari suatu produk. Dalam proses ini melibatkan beberapa tahapan salah satunya adalah melakukan Life Cycle Assessment (LCA) atau Penilaian Daur Hidup. LCA melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua tahapan dalam siklus hidup produk, mulai dari ekstraksi bahan baku hingga akhir masa pakainya. Tahapan analisis LCA harus dimulai dengan menentukan tujuan dan ruang lingkup dari penilaian tersebut, yang membantu untuk memahami batasan serta target yang ingin dicapai. Selanjutnya, dilakukan inventarisasi data, di mana semua data terkait bahan baku, energi yang digunakan dan emisi yang dihasilkan. Tahapan berikutnya setelah data dikumpulkan, harus dilakukan perhitungan total emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh produk tersebut. Klik disini untuk mendapatkan bantuan dari Actia.

 

Jasa Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Industri Margarine

Jasa Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Industri Margarine

Margarine sangat populer di beberapa negara sebagai alternatif dari mentega karena harganya yang lebih terjangkau. Margarine dibuat dari minyak nabati dari berbagai sumber seperti kacang-kacangan, minyak sawit, dan biji-bijian.

Perlu diketahui bahwa industri margarine sama seperti industri lainnya, proses produksi margarine juga berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK). Bahan baku utama dalam produksi margarine adalah minyak nabati. Minyak ini bisa berasal dari kelapa sawit, kedelai, bunga matahari, atau rapeseed. Selain itu, bahan tambahan seperti air, garam, dan emulsi juga digunakan untuk mencapai tekstur dan rasa yang diinginkan. Setiap bahan baku memiliki jejak karbon yang berbeda, yang perlu diperhitungkan dalam inventarisasi GRK.

Proses produksi margarine yang tidak dilakukan dengan efisiensi tinggi dan kontrol yang ketat dapat berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca. Jasa inventarisasi gas rumah kaca untuk industri margarine dapat membantu mengidentifikasi dan mengurangi emisi-emosi tersebut.

Bagaimana Margarine Dihasilkan?

Proses pembuatan margarine dimulai dengan pemurnian minyak nabati. Minyak tersebut kemudian diproses melalui hidrogenasi parsial untuk mengubahnya menjadi bentuk padat. Setelah itu, minyak dicampur dengan bahan tambahan dan didinginkan secara bertahap untuk membentuk tekstur margarine yang diinginkan. Proses ini melibatkan penggunaan energi yang dapat berkontribusi pada emisi GRK.

Proses Produksi di Sektor Industri Margarine

Proses produksi margarine dapat berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pada fase minyak, minyak dan lemak dipanaskan dan dicampur untuk mendapatkan bobot yang tepat. Proses ini dapat menghasilkan emisi metana dan karbon dioksida (CO2) karena dekomposisi dan pembakaran bahan organik.
  2. Esterifikasi dan Transesterifikasi, proses ini melibatkan reaksi antara asam lemak dan alkohol untuk menghasilkan ester. Esterifikasi dapat menghasilkan emisi CO2 dan metana jika tidak dilakukan dengan kontrol yang ketat.
  3. Pasteurisasi dan Kristalisasi:
    • Pasteurisasi: Proses pemanasan air untuk memastikan kehigienisan produk dapat menghasilkan emisi CO2 dan metana jika tidak dilakukan dengan efisiensi tinggi.
    • Kristalisasi: Proses ini melibatkan pendinginan dan penggumpalan emulsi untuk menghasilkan margarin. Pendinginan yang tidak tepat dapat meningkatkan emisi metana dan CO2.
  4. Proses produksi margarine memerlukan energi untuk pengolahan, pemanasan, dan pendinginan. Penggunaan energi fosil seperti batu bara, minyak, dan gas dapat meningkatkan emisi CO2 dan metana.
  5. Penggunaan Bahan Tambahan seperti pewarna, perasa, dan pengemulsi dapat meningkatkan emisi jika tidak diproses dengan efisiensi tinggi. Contohnya, penggunaan lesitin, monogliserida, dan digliserida dalam proses pengemulsi dapat berkontribusi pada emisi jika tidak dikontrol dengan baik.

Sumber Emisi Gas Rumah Kaca dari Sektor Industri Margarine

Industri margarine menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) dari beberapa sumber utama. Pertama, penggunaan energi dalam proses pemurnian, hidrogenasi, pencampuran, dan pendinginan memerlukan energi dalam jumlah besar, yang sering kali berasal dari bahan bakar fosil. Kedua, transportasi bahan baku ke pabrik dan produk jadi ke pasar juga menyumbang emisi GRK. Terakhir, proses manufaktur yang melibatkan reaksi kimia dan fisik dapat menghasilkan emisi gas seperti CO2 dan metana. Oleh karena itu, industri margarine memiliki peran signifikan dalam produksi emisi GRK yang perlu dipertimbangkan untuk pengurangan dampak lingkungan.

Dampak Sektor Industri Margarine terhadap Lingkungan

Emisi GRK dari industri margarine dapat berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Selain itu, penggunaan minyak nabati seperti kelapa sawit dapat menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat bagi satwa liar. Dampak lingkungan ini dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta mempengaruhi kualitas hidup manusia.

Cara Mengurangi Dampak Negatif Sektor Industri Margarine

Untuk mengurangi dampak negatif industri margarine terhadap lingkungan, langkah-langkah berikut dapat diambil:

  1. Efisiensi Energi: Menerapkan teknologi yang lebih efisien dalam penggunaan energi untuk mengurangi emisi GRK.
  2. Sumber Energi Terbarukan: Mengganti bahan bakar fosil dengan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya atau angin.
  3. Pemilihan Bahan Baku yang Ramah Lingkungan: Menggunakan bahan baku dari sumber yang berkelanjutan dan memiliki jejak karbon rendah.
  4. Pengelolaan Limbah yang Baik: Mengelola limbah industri secara efektif untuk mengurangi emisi dan dampak lingkungan lainnya.
  5. Transportasi: Mengoptimalkan rute transportasi dan menggunakan kendaraan yang lebih efisien untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi.

Bagaimana Actia Dapat Membantu Sektor Industri Margarine Melakukan Inventarisasi GRK?

Actia, sebagai perusahaan konsultan lingkungan yang telah berpengalaman dalam melakukan inventarisasi gas rumah kaca untuk berbagai industri, termasuk industri margarin. Actia dapat membantu industri margarine dalam:

  • Mengidentifikasi Sumber Emisi: Melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi semua sumber emisi GRK dalam proses produksi.
  • Mengukur dan Melaporkan Emisi: Menggunakan metode yang tepat untuk mengukur emisi GRK dan menyediakan laporan yang terperinci.
  • Menyusun Strategi Pengurangan Emisi: Mengembangkan strategi dan rencana aksi untuk mengurangi emisi GRK dan meningkatkan efisiensi energi.

Perusahaan yang Bergerak di Sektor Industri Margarine

  1. PT. Bina Karya Prima
    Produk: Forvita
  2. PT. Sinar Meadow International Indonesia
    Produk: Mother Choice’s
  3. PT. Musim Mas Group
    Produk: Margareta, Voila
  4. PT. Wilmar Nabati Indonesia
    Produk: Sania Margarine
  5. PT. Sungai Budi Group 
    Produk: Rose Brand

Dengan bantuan dari Actia, perusahaan Anda dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi emisi GRK dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Inventarisasi yang akurat dan strategi pengurangan emisi yang efektif merupakan salah satu kunci untuk mencapai keberlanjutan dalam sektor industri margarine. Klik disini untuk berdiskusi!

 

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Nilai ekonomi karbon (NEK) merupakan nilai yang diberikan pada setiap ton karbon yang dikurangi dari emisi gas rumah kaca (GRK). Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam rangka mengurangi emisi GRK. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) mengatur mengenai pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

 

Mekanisme Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Ada 4 mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yaitu:

  1. Perdagangan karbon merupakan sebuah mekanisme yang memungkinkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui aktivitas jual-beli. Dalam mekanisme ini, terdapat 2 kelompok, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi.
  • Perdagangan emisi: Melibatkan jual-beli izin emisi melalui pasar karbon yang telah diatur dan perdagangan langsung melalui kerjasama bilateral. Dalam perdagangan emisi, entitas atau negara dapat membeli atau menjual izin emisi, yang memberi izin untuk menghasilkan jumlah tertentu emisi GRK. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif bagi entitas untuk mengurangi emisi GRK mereka.
  • Offset emisi GRK: Mekanisme offset emisi GRK terdiri dari baseline dan target pengurangan emisi GRK yang harus ditetapkan oleh pelaku perdagangan karbon. Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) adalah suatu unit yang dapat masuk ke sistem karbon DCC dan perdagangan karbon, baik melalui kerjasama bilateral maupun melalui bursa karbon.
  1. Pembayaran berbasis kinerja: Mekanisme pembayaran berbasis kinerja mengatur pembayaran sesuai dengan kinerja yang telah dicapai dalam mengurangi emisi GRK.
  2. Pungutan atas karbon: Mekanisme yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Menkeu). Mekanisme ini melibatkan pengenaan pajak atau biaya atas emisi karbon yang dihasilkan oleh entitas atau sektor tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif bagi mereka untuk mengurangi emisi karbon mereka dan mendorong transisi ke arah ekonomi yang lebih berkelanjutan dan rendah karbon. Pajak atau biaya karbon yang dikenakan dapat berupa tarif yang diterapkan per unit emisi karbon atau pajak yang diberlakukan pada bahan bakar fosil atau industri tertentu yang menghasilkan emisi karbon yang tinggi.
  3. Mekanisme lainnya: Mencakup berbagai strategi dan inisiatif lain yang dapat digunakan untuk mengurangi emisi GRK, seperti pengembangan teknologi hijau, insentif pajak untuk energi terbarukan, atau program pengurangan emisi sukarela.

 

Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon adalah:

  1. Perdagangan karbon:
    • Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri atau domestik dan internasional.
    • Tata laksana perdagangan karbon, diselenggarakan di sektor NDC dan sub-sektor NDC, dilaksanakan oleh kementerian Lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat, serta dapat dijalankan di perdagangan luar negeri dan domestik.
    • Adanya cadangan dan buffer yang harus disiapkan untuk pengurangan emisi dalam bentuk unit yang kita kenal dengan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK).
    • Perdagangan karbon bisa dilakukan dengan perdagangan dalam bentuk PT-BAE dan PT BAE-PU dan SPE-GRK. Hal ini ditetapkan oleh masing-masing sektor terkait.
    • Rangkaian dari perdagangan emisi ini sampai untuk menjadikannya SPE, perlu ada asas transparansi dan akuntabilitas yang harus diterapkan, yaitu proses verifikasi dan validasi, yang dilakukan oleh independen yang mempunyai kaedah dan standar yang jelas, baik perusahaan yang diatur oleh standar internasional, atau badan standarisasi nasional.
    • Setelah ada penerbitan SPE, maka akan masuk ke dalam mekanisme berikutnya, yang mungkin bisa dilakukan dengan dua opsi, yaitu kerjasama maupun melalui bursa karbon.
  2. Cap and allowance: Bagaimana cap and allowance diatur melalui PT BAE dan PT BAE-PU yang otorisasinya ada di masing-masing sektor terkait.
  3. Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK): SPE GRK adalah suatu unit yang dapat masuk ke sistem karbon DCC dan perdagangan karbon, baik melalui kerjasama bilateral maupun melalui bursa karbon.

 

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) dilakukan dalam rangka pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK. Pemerintah Daerah diharapkan untuk berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Kegiatan tersebut.

Kementerian ESDM telah meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, yang merupakan amanat Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Perdagangan karbon ini akan dilaksanakan dalam tahap mandatori pada tahun 2023, dan diharapkan dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 155 juta ton CO2e di tahun.