Nilai ekonomi karbon (NEK) merupakan nilai yang diberikan pada setiap ton karbon yang dikurangi dari emisi gas rumah kaca (GRK). Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam rangka mengurangi emisi GRK. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) mengatur mengenai pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.
Mekanisme Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Ada 4 mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yaitu:
- Perdagangan karbon merupakan sebuah mekanisme yang memungkinkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui aktivitas jual-beli. Dalam mekanisme ini, terdapat 2 kelompok, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi.
- Perdagangan emisi: Melibatkan jual-beli izin emisi melalui pasar karbon yang telah diatur dan perdagangan langsung melalui kerjasama bilateral. Dalam perdagangan emisi, entitas atau negara dapat membeli atau menjual izin emisi, yang memberi izin untuk menghasilkan jumlah tertentu emisi GRK. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif bagi entitas untuk mengurangi emisi GRK mereka.
- Offset emisi GRK: Mekanisme offset emisi GRK terdiri dari baseline dan target pengurangan emisi GRK yang harus ditetapkan oleh pelaku perdagangan karbon. Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) adalah suatu unit yang dapat masuk ke sistem karbon DCC dan perdagangan karbon, baik melalui kerjasama bilateral maupun melalui bursa karbon.
- Pembayaran berbasis kinerja: Mekanisme pembayaran berbasis kinerja mengatur pembayaran sesuai dengan kinerja yang telah dicapai dalam mengurangi emisi GRK.
- Pungutan atas karbon: Mekanisme yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Menkeu). Mekanisme ini melibatkan pengenaan pajak atau biaya atas emisi karbon yang dihasilkan oleh entitas atau sektor tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif bagi mereka untuk mengurangi emisi karbon mereka dan mendorong transisi ke arah ekonomi yang lebih berkelanjutan dan rendah karbon. Pajak atau biaya karbon yang dikenakan dapat berupa tarif yang diterapkan per unit emisi karbon atau pajak yang diberlakukan pada bahan bakar fosil atau industri tertentu yang menghasilkan emisi karbon yang tinggi.
- Mekanisme lainnya: Mencakup berbagai strategi dan inisiatif lain yang dapat digunakan untuk mengurangi emisi GRK, seperti pengembangan teknologi hijau, insentif pajak untuk energi terbarukan, atau program pengurangan emisi sukarela.
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon adalah:
- Perdagangan karbon:
- Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri atau domestik dan internasional.
- Tata laksana perdagangan karbon, diselenggarakan di sektor NDC dan sub-sektor NDC, dilaksanakan oleh kementerian Lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat, serta dapat dijalankan di perdagangan luar negeri dan domestik.
- Adanya cadangan dan buffer yang harus disiapkan untuk pengurangan emisi dalam bentuk unit yang kita kenal dengan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK).
- Perdagangan karbon bisa dilakukan dengan perdagangan dalam bentuk PT-BAE dan PT BAE-PU dan SPE-GRK. Hal ini ditetapkan oleh masing-masing sektor terkait.
- Rangkaian dari perdagangan emisi ini sampai untuk menjadikannya SPE, perlu ada asas transparansi dan akuntabilitas yang harus diterapkan, yaitu proses verifikasi dan validasi, yang dilakukan oleh independen yang mempunyai kaedah dan standar yang jelas, baik perusahaan yang diatur oleh standar internasional, atau badan standarisasi nasional.
- Setelah ada penerbitan SPE, maka akan masuk ke dalam mekanisme berikutnya, yang mungkin bisa dilakukan dengan dua opsi, yaitu kerjasama maupun melalui bursa karbon.
- Cap and allowance: Bagaimana cap and allowance diatur melalui PT BAE dan PT BAE-PU yang otorisasinya ada di masing-masing sektor terkait.
- Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK): SPE GRK adalah suatu unit yang dapat masuk ke sistem karbon DCC dan perdagangan karbon, baik melalui kerjasama bilateral maupun melalui bursa karbon.
Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) dilakukan dalam rangka pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK. Pemerintah Daerah diharapkan untuk berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Kegiatan tersebut.
Kementerian ESDM telah meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, yang merupakan amanat Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Perdagangan karbon ini akan dilaksanakan dalam tahap mandatori pada tahun 2023, dan diharapkan dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 155 juta ton CO2e di tahun.